SELAMAT DATANG DI POLRES BENGKULU

Senin, 23 Desember 2013

TAK TERIMA DENGAN ULAH PELAKU, ABG LAPOR POLISI



     PK (17) pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur hingga kini masih diamanakan Sat Reskrim Polres Bengkulu. Pemuda tuna karya ini ditangkap karena diduga telah menyetubuhi korban Bunga (14).

    Peristiwa itu terjadi pada jumat (20/12) sekira pukul 00.30 WIB di sebuah bedengan di Jalan Danau Kelurahan Jembatan Kecil Kota Bengkulu. Menurut keterangan korban malam itu pelaku menyuruh korban untuk menghisap lem aibon hingga korban tak sadarkan diri. Saat korban tak sadar itulah pelaku melancarkan aksinya hingga terjadilah hubungan layaknya suami istri. 

      Korban baru sadar setelah dibagian kemaluannya mengalami sakit, tak terima dengan ulah pelaku kemudian korban bersama orang tuanya melaporkan pelaku ke Polres Bengkulu. Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP Amsaludin, S.Sos, telah menerima laporan korban saat ini pelaku masih dalam penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar