SELAMAT DATANG DI POLRES BENGKULU

Senin, 16 Desember 2013

PENEMUAN GANJA DI LAPAS KELAS IIA KOTA BENGKULU



BB GANJA YANG DITEMUKAN DI LAPAS

   Polres Bengkulu telah menetapkan tersangka kepada AW (22) dalam perkara kepemilikan Ganja. Andri merupakan Narapidana dalam perkara Narkotika jenis ganja. Ia divonis penjara 5 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkulu akhir tahun 2012 yang lalu. Andri baru menjalani hukuman lebih kurang 11 bulan namun kembali berulah saat Ia menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan. 

      Diketahui bahwa Petugas Lapas pada hari Selasa (10/12) melakukan pemeriksaan di sejumlah kamar saat melakukan pemeriksaan di sebuah kamar Nomor 3A petugas mengamnakan paket ganja. Saat ditemukan ganja tersebut disimpan di atas plafon kamar Andri kemudian Andri dibawa ke Polres Bengkulu. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Satuan Narkoba Polres Bengkulu bahwa Andri mengakui bahwa ganja yang ditemukan oleh Petugas Lapas adalah miliknya.

       Untuk kepentingan penyidikan barang bukti ganja sebanyak 2 ons dan 6 paket kecil milik Andri telah diamankan di Polres Bengkulu. Sedangkan Andri setelah selesai pemeriksaan dikembalikan lagi ke Pihak Lapas, terang Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono, SH, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Daryanto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar