SELAMAT DATANG DI POLRES BENGKULU

Sabtu, 14 Desember 2013

POLRES BENGKULU TETAPKAN 2 TERSANGKA KASUS KORUPSI



Tersangka Sa dan Ma saat di hadapan Penyidik Tipikor

  Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Bengkulu menetapkan dua pelaku tindak pidana korupsi penyelamatan sapi betina produktif. Masing-masing berinisial Sa (59) warga Kampung Melayu Kota Bengkulu dan Ma (40) seorang Ibu rumah tangga warga Perumahan Polda Blok D Kelurahan Sumber Jaya Kota Bengkulu.

    Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan hewan Kementerian Pertanian RI melalui Kegiatan Intensif dan Penyelamatan sapi/kerbau betina produktif tahun 2011 yang lalu yang diberikan kepada Kelompok Tani "Karya Tani" Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

    Dalam struktur Kelompok Tani tersangka Sa menjabat sebagai Ketua Kelompok sedangkan tersangka Ma menduduki posisi sebagai bendahara.

     Kedua tersangka kita kenakan Pasal 2 ayat (1), Subsider Pasal 3, Lebih Subsider Pasal 9 UU.RI No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU.RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terang Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono, SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Amsaludin, S.Sos.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar