SELAMAT DATANG DI POLRES BENGKULU

Senin, 01 September 2014

PERSYARATAN PEMBUATAN RCK

PERSYARATAN PEMBUATAN RCK
( REKOMENDASI CATATAN KRIMINAL )


I.       DASAR
    1. Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
    2. Telegram Kapolri No.Pol TR / III / 200 tentang Rekomendasi Pembuatan SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian )  
 II.     MAKSUD DAN TUJUAN
Pembuatan RCK (Rekomendasi Catatan Kriminal) bertujuan untuk mengetahui seseorang pernah melakukan tindak pidana / pernah berurusan dengan ranah hukum yang mempunyai ketetapan dari Pengadilan (vonis).
III.     PERSYARATAN
Pembuatan baru 
  • Foto Copy Pengantar dari Lurah
  • Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Foto Copy Ijazah terakhir
  • Foto Copy Surat Rekomendasi SKCK dari Kepolisian Sektor (Polsek) dimana pemohon berdomisili
  • Foto Copy Sidik Jari
  • Foto Copy KK (Kartu Keluarga)
  • Pas Foto ukuran 3 X 4 dan 4 X 6 masing-masing 1 Lembar
  • Map Merah 1 Lembar
Perpanjangan RCK
  • Foto Copy SKCK
  • Foto Copy KTP
  • Pemohonan yang lama (Maksimal 2 tahun)
  • Pas Foto ukuran 3 X 4 dan 4 X 6 masing-masing 1 Lembar
  • Map Merah 1 Lemb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar