SELAMAT DATANG DI POLRES BENGKULU

Sabtu, 12 April 2014

PERSYARATAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

SATUAN INTELKAM POLRES BENGKULU
 
Penyampaian pendapat di muka umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa barang atau bahan yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Syarat-syarat diberitahukan kepada POLRI yang memuat :
  • Maksud dan tujuan
  • Lokasi dan rute
  • Waktu dan lama pelaksanaan kegiatan
  • Bentuk kegiatan
  • Penanggung jawab (Koordinator lapangan)
  • Nama dan alamat organisasi, Kelompok atau Perorangan
  • Alat peraga yang digunakan
  • Jumlah peserta
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan

SANKSI-SANKSI apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
  • Dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan
  • Perbuatan melanggar hukum dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  • Penanggung jawab melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok
  • Barang siapa dengan kekerasan/ancaman kekerasan menghalangi penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama 1 tahun.


DASAR:
  • Undang undang No.2 Tahun 2002
  • Undang undang No.9 yahun 1998
  • Perkap No.7 tahun 2012

1 komentar:

  1. Selamt sore pak, Perkenalkan nama saya Amwaluddin. saya sementara ini berdomisili di Jawa dan saya memilik KTP Kota Bengkulu, kebetulan beberapa minggu kemarin dompet saya tercecer yang isinya antara lain KTP sim dan STNK. Apakah saya bisa mencetak kembali SIM saya. dan prosedurnya bagaimana ? tambahan pak, apabila saya ingin mengurus SKCK prosedurnya bagaimana. terima kasih informasinya

    BalasHapus