Tim Buser Satuan Reskrim Polres Bengkulu berhasil membekuk pelaku curanmor
berinisial AR (16). Penangkapan AR berlangsung pada Minggu (15/12) setelah
lebih kurang 1 bulan AR diburu Polisi. AR tidak sendirian dalam melakukan
aksinya Ia bersama rekannya berinisial An yang saat ini masih diburu Polisi.
Untuk diketahui bahwa pelaku AR
ditangkap setelah mengambil sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol BD 4239
EB warna merah hitam milik Darmawan Pribadi yang berlamat di Jalan WR Supratman
Rt.08 No.3 Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
Peristiwa tersebut tepatnya pada tanggal 19 November bulan lalu malam itu sepeda
motor korban hanya diparkir di teras rumahnya, kesempatan itu dimandaatkan
pelaku untuk mengambil sepeda motor korban. Dengan menggunakan alat berupa
kunci T kedua pelaku berhasil menggasak sepeda motor dengan cara merusak kunci
setang.
Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP Amsaludin, S.Sos, mengatakan bahwa saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan anggota kita juga masih memburu rekannya berinisial An, yang bersangkutan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP Amsaludin, S.Sos, mengatakan bahwa saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan anggota kita juga masih memburu rekannya berinisial An, yang bersangkutan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dalam perkara ini Sat Reskrim
Polres Bengkulu berhasil mengamankan sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol BD
4239 EB milik korban dan Yamaha Mio J Nopol BD 4675 CB yang dipergunaan oleh
pelaku saat melakukan aksinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar