Salah satu tersangka saat diperiksa Penyidik |
Satuan Narkoba Polres
Bengkulu pada hari minggu (15/12) sekira pukul 20.30 WIB menggeledah sebuah
rumah di Jalan Beringin Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Sungai Serut Kota
Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut Polisi mengamankan 2 orang berinisial ES
(23) dan YA (23) keduanya warga Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu. Selain
mengamankan ES dan YA, anggota Satuan Narkoba yang dipimpin oleh Ipda
Pernoto tersebut juga mengamankan 13 paket yang diduga berisi serbuk
Shabu-shabu.
Dari interograsi sementara
terhadap ES dan YA bahwa ke 13 paket shabu tersebut milik temannya
berinisial R. R adalah pemilik rumah yang digrebek Polisi, saat penggrebekan R
sedang keluar membeli minuman. Polisi juga mengamankan 2 alat penghisap
shabu-shabu (bong), kaca pirek serta 3 unit HP Blackberry dan Nokia.
Kapolres Bengkulu AKBP
Iksantyo Bagus Pramono, SH, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Daryanto, mengatakan
bahwa penggrebekan di Tanjung Jaya berkat informasi dari warga, dari situlah
kemudian kami melakukan penyelidikan, namun sayang R belum dapat kita tangkap
karena sedang keluar membeli minuman. Hingga kini ES dan YA masih dalam
pemeriksaan intensif di Ruang Satuan Narkoba Polres Bengkulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar