SELAMAT DATANG DI POLRES BENGKULU
Tampilkan postingan dengan label PELAYANAN PUBLIK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PELAYANAN PUBLIK. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 September 2014

PERSYARATAN PEMBUATAN RCK

PERSYARATAN PEMBUATAN RCK
( REKOMENDASI CATATAN KRIMINAL )


I.       DASAR
    1. Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
    2. Telegram Kapolri No.Pol TR / III / 200 tentang Rekomendasi Pembuatan SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian )  
 II.     MAKSUD DAN TUJUAN
Pembuatan RCK (Rekomendasi Catatan Kriminal) bertujuan untuk mengetahui seseorang pernah melakukan tindak pidana / pernah berurusan dengan ranah hukum yang mempunyai ketetapan dari Pengadilan (vonis).
III.     PERSYARATAN
Pembuatan baru 
  • Foto Copy Pengantar dari Lurah
  • Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Foto Copy Ijazah terakhir
  • Foto Copy Surat Rekomendasi SKCK dari Kepolisian Sektor (Polsek) dimana pemohon berdomisili
  • Foto Copy Sidik Jari
  • Foto Copy KK (Kartu Keluarga)
  • Pas Foto ukuran 3 X 4 dan 4 X 6 masing-masing 1 Lembar
  • Map Merah 1 Lembar
Perpanjangan RCK
  • Foto Copy SKCK
  • Foto Copy KTP
  • Pemohonan yang lama (Maksimal 2 tahun)
  • Pas Foto ukuran 3 X 4 dan 4 X 6 masing-masing 1 Lembar
  • Map Merah 1 Lemb

Sabtu, 12 April 2014

PERSYARATAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

SATUAN INTELKAM POLRES BENGKULU
 
Penyampaian pendapat di muka umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa barang atau bahan yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Syarat-syarat diberitahukan kepada POLRI yang memuat :
  • Maksud dan tujuan
  • Lokasi dan rute
  • Waktu dan lama pelaksanaan kegiatan
  • Bentuk kegiatan
  • Penanggung jawab (Koordinator lapangan)
  • Nama dan alamat organisasi, Kelompok atau Perorangan
  • Alat peraga yang digunakan
  • Jumlah peserta
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan

SANKSI-SANKSI apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
  • Dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan
  • Perbuatan melanggar hukum dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  • Penanggung jawab melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok
  • Barang siapa dengan kekerasan/ancaman kekerasan menghalangi penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama 1 tahun.


DASAR:
  • Undang undang No.2 Tahun 2002
  • Undang undang No.9 yahun 1998
  • Perkap No.7 tahun 2012

PERSYARATAN PENERBITAN IZIN KERAMAIAN

SATUAN INTELKAM POLRES BENGKULU

A. Izin keramaian pernikahan/hajatan
  • Surat keterangan dari Kelurahan
  • Foto Copy KTP
  • Foto Copy KK

B. Izin keramaian konser musik yang mendatangkan artis Ibukota dalam Gedung/Luar Gedung
  • Surat Keterangan dari Kelurahan
  • Surat Keterangan dari Pengguna Lokasi
  • Surat Keterangan dari Ambulan Kesehatan
  • Surat Keterangan dari Pemadam Kebakaran
  • Surat Keterangan dari MUI

C. Izin keramaian konser artis asing (WNA)
  • Faspor (Buku)
  • Visa (kertas)
  • Sponsor (Penaggung Jawab)
  • Surat Keterangan MUI
  • Surat Keterangan dari Dinas Tenaga Kerja

DASAR HUKUM :
  • Undang undang No.2 Tahun 2002
  • Juklak Kapolri No.Pol : Juklak/02/XII/1995, Tanggal Desember 1995 tentang Rekomendasi Perizian dan Pemberitahuan Masyarakat

TATA CARA PEMBUATAN SKCK



 SATUAN INTELKAM POLRES BENGKULU

A. Syarat Penerbitan SKCK baru :
  • Foto copy Ijazah terakhir
  • Foto copy KK (Kartu Keluarga)
  • Sidik jari dari RESKRIM
  • Rekomendasi catatan kriminal
  • Rekomendasi dari Polsek setempat
  • Pas foto berwarna 4X6 = 4 Lembar
B. Syarat Perpanjangan SKCK :
  • SKCK yang lama (Asli) masa berlaku max 2 tahun
  • Rekomendasi catatan kriminal
  • Foto copy KTP
  • Pas foto berwarna 4X6 = 4 Lembar (Latar belakang warna merah)
(Tarif penerimaan Negara Bukan Pajak Penerbitan SKCK Rp.10.000,-)
Dasar Hukum :
- Undang undang No.2 Tahun 2002
- PPRI No.50/2010

Loket Pelayanan SKCK

A. Mekanisme Penerbitan SKCK :
  • Melakukan pengisian Blangko yang disediakan petugas SKCK
  • Menyiapkan map warna merah
  • Menyerahkan berkas persyaratan SKCK yang sudah lengkap kepada petugas pelayan SKCK
  • Penerbitan SKCK paling lama 1X24 Jam
B. Mekanisme pengambilan ke Loket SKCK :
  • Pemohon dipersilahkan menunggu di tempat yang telah disiapkan
  • Pemohon mengambil SKCK yang telah selesai ke Loket
  • Apabila pemohon kurang jelas dalam pengisian silahkan menanyakan kepada petugas SKCK
 LOKET SKCK

PETUGAS PELAYANAN SKCK


PELAYANAN SKCK DAN SIDIK JARI