AKP Mayndra Eka Wardhana, SH, S.Ik |
Senin (2/12) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB RE (23) warga Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati
harus berurusan dengan Polisi. Pemuda yang tidak memiliki pekerjaan ini
kemudian diamankan di Mapolsek Gading Cempaka lantaran membawa senjata tajam
jenis pisau.
Kronologis kejadian berawal saat pelaku Repsi masuk ke
pekarangan orang di Jalan Jaya Wijaya Kelurahan Panorama. Peristiwa itu
diketahui oleh Suparmin (50) seorang penjaga malam lalu oleh Suparmin bersama
Wibi (34) seorang anggota Polisi yang tinggal di wilayah itu di bawa ke Polsek
Gading Cempaka. Sesampainya di Polsek Gading Cempaka, Repsi selanjutnya di
interograsi oleh Polisi yang sedang piket. Selain itu Repsi diminta untuk
membuka bajunya disaat itulah Polisi melihat Repsi membawa senjata tajam yang
diselipkan di pinggang selebah kiri. Terbukti membawa senjata tajam dan
memasuki pekarangan rumah warga diwaktu hari menjelang subuh akhirnya Repsi
diamankan di Polsek Gading Cempaka .
Hingga kini
Repsi masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Gading Cempaka, terang
Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono, SH, MH melalui Kapolsek Gading
Cempaka AKP Mayndra Eka Wardhana, SH, S.Ik. Yang bersangkutan dijerat dengan
Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar