SELAMAT DATANG DI POLRES BENGKULU
Tampilkan postingan dengan label UNGKAP KASUS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UNGKAP KASUS. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 Juni 2015

PERAMPAS SENJATA API, AKHIRNYA DIBEKUK POLISI

KAPOLRES BENGKULU
Pelaku perampasan senjata api milik seorang perwira Polisi akhirnya berhasil dibekuk. Jumat (12/6/2015) dini hari sekira pukul 02.00 WIB para pelaku perampasan senpi ditangkap Polisi di salah satu rumah milik paman pelaku di kawasan perumahan Alfatindo Kelurahan Sukaramai Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Katiganya berinisial Ef (25) warga asal Kabupaten Empat Lawang (Sumsel), MS (15) dan Ug (15) warga Bumi Ayu Kota Bengkulu. Para pelaku ditangkap bersama barang bukti senjata api jenis revolver dan 4 butir peluru milik korban Ipda Mahput. Dalam penangkapan itu Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Grand Max warna hitam Nomor Polisi BD 9150 AP serta sebuah tujuk (alat penusuk sawit).

Para pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bengkulu untuk kepentingan penyidikan. Ketiga pelaku mengakui perbuatanya melakukan pengeroyokan terhadap korban Ipda Mahput yang menjabat sebagai Kanit Reskrim di KSKP (Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan) Pulau Baai. 

Sebelumnya pada hari Kamis (11/6/2015) sekira pukul 17.00 WIB ketiga pelaku melakukan pencurian buah sawit di perkebunan sawit kawasan Desa Genting Ujung Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Pada waktu melakukan pencurian itu aksi mereka diketahui oleh korban. Para pelaku tidak terima ditegur oleh korban dan langsung mengeroyok korban. Ketiga pelaku tidak mengetahui jika korban merupakan anggota Polisi. Kondisi korban terdesak akibat diserang para pelaku, saat itu korban sempat menembak menggunakan senjata apinya ke udara namun pelaku terus menyerang korban hingga korban terjatuh. Saat posisi korban terjatuh itu para pelaku terus melakukan pengeroyokan. Salah satu pelaku Ug kemudian menghantamkan tujuk (alat penusuk sawit) yang terbuat dari besi itu ke arah kepala korban hingga korban tak sadarkan diri. Melihat korban tak bergerak pelaku MS mengambil senjata api dari tangan korban. Selanjutnya ketiga pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Daihatsu Grand Max warna hitam. Dalam perjalanan mobil pelaku hampir menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Sugimanto (39) warga sekitar lokasi yang kebetulan berpapasan dengan pelaku.

Lebih kurang 200 meter dari tempat saksi berpapasan dengan pelaku, saksi Sugimanto melihat sebuah kendaraan jenis Toyota Kijang terparkir di pinggir jalan. Dan tak jauh dari mobil saksi melihat seseorang tergeletak dengan kondisi penuh dengan lumuran darah. Selanjutnya saksi mencari bantuan di sekitar lokasi dan kembali lagi ke tempat kejadian berasama tiga orang warga. Karena kondisi kepala korban banyak mengeluarkan darah akhirnya Sugimanto bersama warga segera membawa korban ke Rumah Sakit DR. M Yunus Kota Bengkulu. Hingga kini korban masih dirawat intensif di RSUD DR.M Yunus Kota Bengkulu, kepala korban mendapat belasan jahitan sebelumnya kondisi korban juga sempat dinyatakan kritis. Rencananya korban akan dirujuk ke Rumah Sakit Pusat Polri RS.Sukanto Kramat Jati Jakarta Timur.

Ketiga pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didepan hukum. Besar kemungkinan para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal pengeroyokan. Kapolres Bengkulu Akbp Ardian Indra Nurinta, S.Ik membenarkan adanya penangkapan oleh pihak Polres Bengkulu terkait perampasan senjata api milik Ipda Mahput. 

Rabu, 29 April 2015

POLISI BEKUK 4 PELAKU PENCURIAN

Kapolres menunjukan barang bukti emas
Sebanyak 4 pelaku pencurian dengan pemberatan dibekuk tim buser Polres Bengkulu. Para pelaku yang berasal dari luar Kota Bengkulu tersebut ditangkap pada kamis (23/4/2015) saat menginap di Hotel Kuala View Pantai Panjang Kota Bengkulu. Ke empat pelaku masing - masing berinisial Sa (33) warga Cibinong Jawa Barat, Ri (37) warga Marunda Jakarta Utara, Mu (30) warga Pemalang Jateng dan FS warga Banyumas Jawa Tengah.

Dari para pelaku tersebut Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sepeda motor, laptop, gelang dan kalung emas, jam tangan, kemeja serta STNK. Tak hanya itu Polisi juga menyita 2 buah besi yang biasa untuk mencongkel ban. Diduga dengan menggunakan besi itulah pelaku mencongkel jendela rumah korban. 

Dari hasil pemeriksaan kuat dugaan bahwa para pelaku telah melancarkan aksinya di 2 TKP di Kota Bengkulu. Yakni di Jalan Ciliwung Bawah Kecamatan Ratu Agung pada Selasa 21 April 2015 dan di Jalan Sakhafali Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu pada 23 April 2015 yang lalu. Dari kedua TKP itu para pelaku melakukan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong dengan cara mencongkel jendela dibagian belakang rumah.

Kapolres Bengkulu Akbp Ardian Indra Nurinta, S.Ik saat menggelar press release mengatakan bahwa hingga kini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Dimana 1 orang pelaku masih dalam pengejaran Polisi. Sampai saat ini kita masih melakukan pengembangan terkait telah ditangkapnya 4 orang pelaku, namun ada satu orang lagi yang kita kejar dengan inisial E, saya menduga E ini merupakan penunjuk jalan karena Ia berdomisili di Bengkulu, terang Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke empat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

POLISI UNGKAP PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Satuan Narkoba Polres Bengkulu berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba. Dua pelaku berinisial FH (27) dan MW (36) diamankan Polisi. Polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis ganja dari tangan pelaku sebanyak 1 paket. Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Bengkulu untuk kepentingan penyidikan.

KAPOLRES BENGKULU MENUNJUKAN BB GANJA
Dalam press release di depan awak media, Kapolres Bengkulu Akbp Ardian Indra Nurinta, S.Ik didampingi Kabag Ops Kompol Ruri Roberto, SH, S.IK, MTTA, MM membenarkan penangkapan kedua pelaku. Ya kita berhasil ungkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja, dengan inisial FH dan MW. Kita juga menyita 1 paket ganja sebagai barang bukti. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

PELAKU FH DAN MW
Untuk diketahui bahwa tim buser dari Satuan Narkoba Polres Bengkulu pada Rabu (22/4/2015) sekira pukul 19.30 Wib menangkap FH. FH ditangkap di gang masuk Perumahan Permata Griya Asri Kelurahan Surabaya Kota Bengkulu sesaat setelah membeli ganja. Sebelum FH ditangkap, Polisi telah mencurigai pelaku karena beberapa saat sebelumnya Polisi mendapat informasi dari masyarakat. Dari informasi itu Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan ditangkaplah FH. 

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan, dari hasil pengembangan itu Polisi kemudian menangkap MW di kediamannya di Kelurahan Surabaya. Untuk kepentingan penyidikan ke dua pelaku selanjutnya diamankan di Polres Bengkulu.



Senin, 06 April 2015

POLISI TANGKAP 3 PELAKU CURAS DI PANTAI PANJANG

Ardy (17) seorang pelajar yang masih duduk dibangku SMA menjadi korban pencurian dengan kekerasan. Dirinya menjadi korban curas ketika sedang berada di kawasan Pantai Panjang pada sabtu sore (04/4/2015) sekira pukul 15.00 wib.
Kapolres Bengkulu
Sebelum kejadian korban sedang duduk-duduk bersama temannya, tiba - tiba Ia didatangi 3 orang pemuda. Salah satu pemuda langsung mengeluarkan senjata tajam dan menempelkannya ke leher korban. Tanpa basa basi dua rekan pelaku langsung mempreteli barang-barang milik korban. Diantaranya 1 unit handphone blackberry, kaca mata, topi serta jam tangan. Tidak hanya itu pelaku juga membawa kabur 1 unit sepeda motor Suzuki Titan warna putih dengan Nomor Polisi BD 6708 EN milik korban.

Setelah para pelaku kabur, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi. Mendapat laporan dari korban, Polisi bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan. Alhasil dihari itu juga Polisi berhasil melacak dan mendapati identitas ketiga pelaku. Ke tiganya akhirnya berhasil dibekuk tim buser Satuan Reskrim Polres Bengkulu masing-masing berinisial KH (20), AS (19) dan DP (15).
Kapolres Bengkulu saat memperlihatkan barang bukti
Barang bukti sepeda motor
Dari penangkapan itu Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban dan senjata tajam yang digunakan pelaku. Dalam press releasenya dihadapan para wartawan, Kapolres Bengkulu Akbp Ardian Indra Nurinta, S.IK didampingi Kabag Ops Kompol Ruri Roberto, SH, S.Ik, MTTA, MM dan Kasat Reskrim Akp Amsaludin,S.Sos mengatakan bahwa ketiga pelaku terhitung tanggal 5 April 2015 kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka merupakan resedivis yang baru beberapa bulan ini selesai menjalani hukuman di Lapas Bengkulu. Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terang Kapolres.

Kamis, 26 Maret 2015

POLISI AMANKAN 32 PAKET SHABU

Anggota Satuan Narkoba Polres Bengkulu kembali melakukan pengungkapan narkoba. Pada minggu (22/03/2015) sekira jam17.00 Wib Polisi berhasil amankan 32 paket shabu-shabu siap pakai serta 1 paket besar yang belum diracik.  Barang bukti tersebut diamankan dari tangan CJ (14) yang masih dibawah umur. Selain shabu-shabu Polisi juga menyita timbangan digital, handphone, plastik bening dan kotak tempat disimpannya barang kharam tersebut.
Kapolres Bengkulu

CJ yang masih duduk di bangku SMP ini hanyalah suruhan ayahnya berinisial Dn. Semua barang yang diamankan Polisi adalah milik Dn. Untuk diketahui bahwa Dn beberapa waktu lalu ditangkap oleh BNN Bengkulu atas kepemilikan narkoba. Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan berada dibalik jeruji besi ternyata Dn masih memiliki shabu yang Ia simpan di rumahnya.

Satu jam sebelumnya Polisi telah menangkap Pi (43) seorang sopir travel. Dari tangan Pi diamankan 1 paket shabu-shabu, kaca pirek, alat hisap shabu, korek gas, gunting serta handphone. Setelah dikembangkan oleh Polisi, Pi berkicau jika barang haram itu Ia dapat dari CJ. Dari sinilah kemudian Polisi mengamankan CJ serta puluh paket shabu milik ayahnya yang dijual kepada Pi.
Barang bukti

Dalam koferensi pers Kapolres Bengkulu Akbp Ardian Indra Nurinta, S.Ik mengungkapkan bahwa pihaknya hanya menahan Pi. Sedangkan untuk CJ karena yang bersangkutan masih dibawah umur berdasarkan undang-undang akan dilakukan diversi. Ya untuk Pi tetap kita lakukan penyidikan dan kita tahan, sedangkan CJ karena dibawah umur ada ketentuannya untuk dilakukan diversi, terang Kapolres.

Rabu, 25 Februari 2015

POLISI UNGKAP PENCURIAN EMAS

Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian emas. Pelaku dengan inisial Ha (20) seorang mahasisiwi akhirnya ditetapkan Polisi sebagai tersangka. Ha ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Selebar pada selasa kemarin (24/02/2015).

Pelaku Ha
Kejadian pencurian tersebut dialami oleh korban Gusti Indah (20) warga Bumi Ayu Rt.14 Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Korban kehilangan 1 buah kalung emas seberat 13 gram yang Ia kenakan. Malam kejadian (senin, 23/02/2015) korban tidur bersama dengan Ha. Pagi harinya ketika bangun korban tidak lagi mendapati kalung miliknya. Atas kejadian itu korban melaporkan peristiwa ke Polsek Selebar.

Barang bukti
Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta, S.Ik melalui Kapolsek Selebar AKP Firdaus.PN mengatakan saat ini pelaku Ha sudah ditahan berikut barang bukti 1 kalung emas juga sudah disita. 

Berdasarkan data yang diperoleh Ha mengambil kalung milik korban dengan cara dipotong menggunakan pemotong kuku. Korban yang ketika itu tidur disamping pelaku tidak menyadari jika Ha yang telah dikenalnya merupakan pelaku pencurian. Atas perbuatan pelaku, Polisi akan menerapkan dengan sangkaan pasal 363 KUHP.

Senin, 09 Februari 2015

POLISI TANGKAP PELAKU PENUSUKAN DI PANORAMA

KAPOLSEK
Jajaran Polsek Gading Cempaka berhasil mengamankan Ha, pelaku penusukan di kawasan Panorama Kota Bengkulu. Ha ditangkap Polisi pada jumat (06/2/2015) saat sedang bermain gaple di kawasan Kelurahan Padang Nangka. 

Penangkapan pelaku Ha dipimpin langsung oleh Kapolsek Gading Cempaka Akp Farouk Oktara, S.Ik. Untuk diketahui bahwa pelaku Ha terlibat penusukan terhadap korban Elvian pada kamis (05/2/2015). Sebelum terjadi penusukan keduanya terlibat cek cok mulut di salah satu warung di kawasan Panorama. Diujung keributan itu pelaku mengeluarkan senjata tajam dan melakukan penusukan ke arah korban. Akibatnya korban mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya.

Atas peristiwa itu korban melapor ke Polsek Gading Cempaka. Kapolres Bengkulu Akbp Ardian Indra Nurinta, S.Ik melalui Kapolsek Gading mengatakan bahwa pelaku saat ini sudah ditahan dari penangkapan itu Polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis badik.

Akibat perbuatan pelaku tersebut Ha disangkakan melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Rabu, 04 Februari 2015

POLRES BENGKULU UNGKAP PEMBUATAN SIM PALSU

Polres Bengkulu berhasil mengungkap kejahatan pemalsuan surat ijin mengemudi (SIM). Dari pengungkapan itu Polisi berhasil mengamankan 2 orang pelaku dengan inisial HF (39) dan FK (22). Dari tangan pelaku Polisi menyita barang bukti berupa 7 lembar SIM A dan B palsu, 1 unit mesin pres, 2 unit CPU, 1 unit printer, 1 flasdisk, kertas foto, 1 set komputer dan beberapa lembar ijazah palsu.

KAPOLRES BENGKULU

Kronologi kejadian berawal dari diberhentikannya sebuah mobil Suzuki Baleno BD 477 LQ oleh petugas lalu lintas Briptu Candra pada 26 Januari 2015. Karena tidak memakai safety belt pengemudi diminta untuk menunjukan surat surat kendaraan. Setelah itu pengemudi memberikan surat surat kepada Polisi termasuk SIM miliknya. Saat memeriksa, Polisi curiga dengan SIM sang sopir karena ada perbedaan dengan SIM yang dikeluarkan Polres Bengkulu. 

 
PELAKU HF DAN FK 

BARANG BUKTI

Dari sinilah kemudian Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap pembuatan sim palsu, terang Kapolres Bengkulu Akbp Ardian Indra Nurinta, S.IK. Kapolres menambahkan bahwa SIM palsu yang dibuat oleh pelaku dijual dengan harga antara Rp.200 ribu hingga Rp.300 ribu. Berdasarkan pengakuan pelaku telah mengeluarkan SIM palsu lebih dari 60 lembar.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 264 KUHP subsider pasal 266 KUHP. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkulu guna kepentingan penyidikan.

Rabu, 21 Januari 2015

MEMBAWA NARKONA, PEMUDA DITANGKAP POLISI

Polisi dari Satuan Narkoba Polres Bengkulu kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba. Kali ini pemuda berinisial Ri (34) diamankan Polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis shabu-shabu. Sebanyak 1 (satu) paket shabu-shabu berhasil diamankan Polisi, selain itu Polisi juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merk samsung.

Kejadian itu berawal dari informasi yang diperoleh anggota Satuan Narkoba, dari informasi itu Polisi lantas melakukan penyelidikan. Pada senin (19/01/2015) sekira pukul 20.15 WIB bertempat di Jalan Ahmad Yani tepatnya di rental play station Kelurahan Kebun Roos, Polisi berhasil mengamankan pelaku Ri.

Saat itu juga pelaku Ri langung dibawa ke Mapolres Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan. Hingga kini Ri masih mejalani pemeriksaan di ruang Satuan Narkoba Polres Bengkulu. Ya saat ini pelaku Ri masih menjalani penyidikan, terang Kapolres Bengkulu Akbp Ardian Indra Nurinta, S.Ik melalui Kasat Narkoba Akp Ruben Obed K, SH. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Jumat, 09 Januari 2015

MENGAMBIL SEPATU, 2 ABG DIAMANKAN POLISI

Kamis dini hari (08/01/2015) sekira pukul 03.00 WIB, 2 ABG (anak baru gede) ditangkap warga. Keduanya berinisial Ri (15) dan Ar (15) masih berstatus sebagai pelajar di bangku sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP). Para pelaku berhasil ditangkap oleh korban bersama warga jalan Irian Rt.06 Kelurahan Semarang Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.

Kronologis kejadian malam itu korban Surya Gustian (26) mendengar ada suara sepeda motor yang berhenti didepan rumahnya. Kemudian korban melihat keluar melalui kaca dari dalam rumahnya. Saat itu ada seseorang yang berlari ke arah sepeda motor yang berhenti didepan rumahnya. Karena curiga korban keluar rumah sambil berteriak dengan ucapan "Maling maling". Bersama warga akhirnya kedua pelaku mengaku mengambil sepatu milik korban. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp.200 ribu. Oleh korban keduanya dilaporkan ke Polsek Teluk Segara.

Kapolsek Teluk Segara Kompol Gondo Suwanto mengatakan bahwa kedua pelaku saat ini masih dalam proses penyidikan. Untuk sementara ini keduanya masih kita amankan, terang Kapolsek.

Kamis, 08 Januari 2015

MEMILIKI SHABU, WANITA PENYANYI CAFE DITANGKAP POLISI

Satuan Narkoba Polres Bengkulu kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkorba. Dua orang wanita yang salah satunya berprofesi sebagai penyanyi cafe masing-masing berinisial DS alias D (35) dan LS alias S (21) berhasil ditangkap.

Keduanya ditangkap Polisi karena kedapatan menyimpan 1 (satu) paket shabu-shabu pada rabu dini hari (07/01/2015) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Flamboyan Kota Bengkulu. Dari penangkapan keduanya Polisi mengamankan barang bukti diantaranya peralatan yang biasa digunakan untuk mengkonsumsi narkoba jenis shabu. Diantaranya berupa pipet, kaca pirek, korek gas, botol minuman ringan, plastik bening serta handphone.

Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satuan Narkoba Polres Bengkulu. Ya saat ini yang bersangkutan masih kita periksa, terang Kapolres Bengkulu Akbp Ardian Indra Nurinta, S.Ik melalui Kasat Narkoba Akp Ruben Obed K, S.Ik

POLISI MENANGKAP PRIA PEMILIK SHABU

Pasca penangkapan oleh Polisi seorang pria dewasa berinisial De (29) hingga kini masih menjalani penyidikan. De warga Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu ditangkap Polisi karena tertangkap tangan membawa 1 (satu) paket shabu-shabu. Pelaku ditangkap pada senin malam (05/01/2015) sekira pukul 22.00 WIb di Jalan Kenanga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.

Selain mengamankan shabu-shabu Polisi juga menyita beberapa barang milik pelaku. Diantaranya 2 (dua) unit Handphone merk samsung dan nokia, dompet, pipet, korek gas, botol kaca serta uang tunai sebesar Rp.500.000,-.

Kapolres Bengkulu Akbp Ardian Indra Nurinta, S.Ik melalui Kasat Narkoba Akp Ruben Obed K, SH, mengatakan pelaku sudah kita amankan berikut barang buktinya hingga kini yang bersangkutan masih menjalani penyidikan.

Rabu, 22 Oktober 2014

MEMBAWA SAJAM PEMUDA DIAMANKAN POLISI

KAPOLSEK
Rabu dini hari (22/10/2014) sekira pukul 01.30 WIB seorang pemuda diamankan Polisi. RE (19) warga babatan Kabupaten Kepahyang diamankan Polisi lantaran kedapatan membawa senjata tajam. 

RE diamankan Polisi saat melintas di Jalan WR Supratman depan Kantor KPU Kota Bengkulu. Saat itu RE mengendarai sepeda motor bersama rekanya Vanda. Saat melintas di tempat kejadian keduanya berpapasan dan hampir menabrak sepeda motor milik seorang Polisi Briptu Raden Syahbana. Hingga akhirnya keduanya diberhentikan oleh Polisi. Waktu yang bersamaan Polisi melihat RE menyelipkan sebuah sajam (senjata tajam) dipinggangnya. Saat digeledah dari balik baju RE ditemukan pisau yang bersarung kayu dengan panjang lebih kurang 27 Cm.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya selanjutnya RE berserta barang bukti senjata tajam di amankan ke Mapolsek Muara Bangkahulu. Saat ini RE telah diamankan dan masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Polsek Muara Bangkahulu. Jika terbukti melakukan tindak pidana RE bakal dijerat dengan Undang-undang Darurat RI No.12 Tahun 1951, terang Kapolsek Muara Bangkahulu Akp Budi Hartono.




Kamis, 18 September 2014

3 PELAKU NARKOBA RESMI DITAHAN

Setelah sempat diamankan akhirnya rabu (17/9/2014) Polres Bengkulu resmi menahan FE (29), As (20) dan SH (34). Ketiganya tertangkap tangan oleh Polisi sesaat setelah melakukan transaksi narkoba jenis ganja. Dari tangan ketiga pelaku Polisi mengamankan 4 paket ganja kering. Selain ganja Polisi juga menyita barang bukti berupa 3 unit handphone, kertas paper dan lintingan ganja.

Ketiganya ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pada penangkapan minggu (14/9/2014) Polisi lebih dahulu menangkap FE dan As di Jalan Perumnas Korpri Bentiring. Dari hasil pengembangan Polisi kembali menangkap SH di Jalan RE Martadinata Pagar Dewa Kecamatan Selebar pada senin (15/9/2014).

Saat ini ketiga pelaku sudah kita tahan, terang Kapolres Bengkulu Akbp Iksantyo Bagus Pramono, SH, MH didampingi Kasat Narkoba Iptu Ruben Obed Kbarek, SH.

Jumat, 22 Agustus 2014

MEMBAWA SABU PRIA BERTATO DIAMANKAN POLISI

Ilustrasi
YR (27) pria yang masih lajang yang beberapa waktu lalu ditangkap Polisi hingga kini masih diamankan Satuan Narkoba Polres Bengkulu. 

Pria yang memiliki beberapa tato di tubuhnya ditangkap Polisi saat membawa narkoba jenis sabu-sabu. Ia ditangkap saat duduk di atas sepeda motornya di Jalan M Hasan Pasar Baru pada selasa kemarin (19/8/2014) sekira pukul 18.00 wib.

Saat ditangkap Polisi menemukan bungkusan plastik yang diduga sabu-sabu. Plastik tersebut pelaku simpan di dalam tempat rokok yang terbuat dari logam seng. Untuk kepentingan penyidikan YR langsung dibawa ke Mapolres Bengkulu bersama barang buktinya.

Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap pelaku YR. Ya kita masih melakukan pengembangan terhadap YR, terang Kasat Narkoba Iptu Ruben Obed K, SH.

Selain sabu Polisi juga menyita beberapa barang bukti dari tangan YR diantaranya kaca pirek, pipet, potongan jarum suntik, isolatif, botol serta HP merk croos.

Rabu, 13 Agustus 2014

POLISI TANGKAP PELAKU JUDI QQ

Da dan Ba masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bengkulu. Keduanya tertangkap tangan saat asik bermain judi jenis QQ di Jalan Meranti Sawah Lebar Kota Bengkulu. Pada penangkapan yang dilakukan Polisi diamankan barang bukti berupa kartu domino, tikar plastik serta beberapa lembar uang pecahan 5000, 2000 dan 1000.

Selasa kemarin (12/8/2014) sekira pukul 16.30 wib Polisi menggerebek sebuah tempat yang sering dipergunakan untuk bermain judi. Pelaku Da dan Ba berhasil ditangkap namun 5 rekan pelaku yang lain melarikan diri dari sergapan Polisi.

Pelaku berinisial Da dan Ba hingga kini masih diamankan Polisi. Ya untuk saat ini keduanya masih kita periksa, terang Kapolres Bengkulu Akbp Iksantyo Bagus Pramono,SH,MH.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Senin, 04 Agustus 2014

POLISI BONGKAR KEJAHATAN NARKOBA

KAPOLRES
Satuan Narkoba Polres Bengkulu berhasil membongkar kejahatan Narkoba. Sabtu malam (02/8/2014) sekira pukul 22.00 wib Polisi menangkap dua orang pelaku. Keduanya berinisial AS (29) dan MM (29) warga Kota Bengkulu. Keduanya ditangkap sesaat setelah transaksi narkoba jenis ganja di kawasan Danau Dendam Tak Sudah.

Dari penangkapan keduanya Polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja dengan berat hampir 1 kg. Selain itu Polisi juga menyita 34 paket ganja (kecil) yang dimasukan oleh pelaku ke dalam sebuah toples (botol kaca). Barang haram tersebut temukan Polisi disebuah kebun kosong di daerah Kelurahan Surabaya. 

BARANG BUKTI GANJA
Ya ganja itu kita temukan di sebuah kebun kosong yang  ditutupi dengan semak belukar, awalnya AS tidak bersedia menunjukkan tempat dimana Ia menyimpan ganja, namun setelah kita intrograsi akhirnya AS memberitahukan lokasinya, terang Kanit 1 Satuan Narkoba Ipda Pernoto. Menurut keterangan Ipda Pernoto, sebulan terakhir ini memang AS telah menjadi target. Dan sabtu kemarin disaat AS sedang bertransaksi langsung kita tangkap. Awalnya kita hanya menemukan 1 paket ganja di dasbord motor milik MM. Setelah ditanya MM mengku membeli ganja dari AS. Dari hasil pengembangan AS itulah Polisi berhasil mengamankan 1 paket ganja yang dibungkus plastik warna biru serta 34 paket kecil.

Kapolres Bengkulu Akbp Iksantyo Bagus Pramono, SH, MH mengatakan bahwa kedua pelaku AS dan MM hingga kini masih menjalani pemeriksaan. Ya AS dan MM masih kita periksa berikut barang bukti ganja sudah kita amankan, terangnya.

Kamis, 24 Juli 2014

POLISI UNGKAP PELAKU PENCURIAN DI RUKO BAKSO

Kapolsek
Polisi berhasil ungkap pencurian di ruko Bakso Super yang terletak di Jalan Adam Malik Pagar Dewa Kota Bengkulu. Kemarin sore (rabu/23/7/2014) jajaran Polsek Selebar berhasil mengamankan AS alias Tia (19). AS diamankan saat berada di rumah orang tuanya di kawasan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma.

Dari tangan AS tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 cincin berlian, 1 cincin emas 24 karat seberat 5 gram, 4 gelang emas kroncong 22 karat seberat 12 gram, dua buah dompet serta uang tunai Rp.200 ribu.
Pelaku AS bersama barang bukti

Untuk diketahui pencurian tersebut terjadi pada rabu kemarin sekitar pukul 02.30 wib dini hari. Saat korban sedang tidur pelaku masuk ke dalam ruko dengan cara mencongkel pintu samping. Kemudian mengambil barang berupa perhiasan serta dompet milik korban. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian materil lebih kurang Rp.9 juta.

Saat ini pelaku AS sudah kita amankan dan sedang menjalani proses penyidikan, terang Kapolsek Selebar Kompol Banyu Erni Juarsih, SH.

KSKP PULAU BAAI AMANKAN PELAKU CURAS

Rabu (23/7/2014) dini hari sekira pukul 01.00 wib telah terjadi pencurian dengan kekerasan (curas). Korban perempuan bernama Darpina (55) pemilik warung di lokasi Ex lokalisasi Rt.08 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. 

Kejadian berawal saat pelaku dan seorang rekannya datang ke warung milik korban untuk membeli rokok dan minuman. Di waktu yang sama pelaku melihat-lihat pajangan kaos yang berada di warung. Kemudian pelaku mencoba memakai salah satu kaos. Setelah kaos telah dipakai oleh pelaku, kemudian korban meminta kepada pelaku agar membayar kaos yang Ia pakai. Tanpa ba bi bu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis celurit lalu mencekik leher korban. Korban langsung berteriak minta tolong, tak lama warga berdatangan. Mendengar warga datang kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Malam itu juga seorang pelaku berinisial Re (19) berhasil diamankan di KSKP Pulau Baai. Polisi juga sempat mengejar rekan pelaku namun lolos. Polisi kemudian mengamankan sepeda motor jenis Honda Supra X 125 Npol BD 4590 AJ yang ditinggal pelaku disemak-semak. Saat ini pelaku Re masih kita periksa, namun rekan pelaku berhasil lolos saat kita tangkap, terang Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Pulau Baai Iptu Kusyanto, SH.

Rabu, 23 Juli 2014

POLSEK SELEBAR BEKUK 2 PELAKU CURANMOR

Kapolsek Selebar
Polsek Selebar berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Kedua pelaku berinisial Ro  (20) dan Da (18) warga Kabupaten Empat Lawang. 

Ro dan Da ditangkap lantaran mencuri sepeda motor milik korban Kahpi Efendi (39). Saat diparkir di depan Masjid Al Jihad Kelurahan Sumur Dewa Kota Bengkulu. Sepeda motor jenis Honda Blade dengan Nopol BD 2446 EV dicuri kedua pelaku saat korban sedang sholat terawih. Korban baru mengetahui ketika hendak pulang. Saat itu juga korban  langsung melapor ke Polsek Selebar.

Malam itu juga anggota Polsek Selebar langsung melakukan penyelidikan. Setelah berkoordinasi dengan Kepolisian setempat akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap di kawasan Sukaraja Kabupaten Seluma. Bersama dengan barang bukti sepeda motor milik korban, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Selebar.

Ya keduanya sudah kita tahan, terang Kapolsek Selebar Kompol Banyu Erni Juarsih, SH. Kapolsek mengatakan keduanya ditangkap di kawasan Jenggalu Sukaraja. Setelah kita berkoordinasi dengan Polsek Sukaraja akhirnya pelaku bisa kita dapatkan bersama barang buktinya.