Tersangka Sa dan Ma saat di hadapan Penyidik Tipikor |
Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Bengkulu menetapkan
dua pelaku tindak pidana korupsi penyelamatan sapi betina produktif.
Masing-masing berinisial Sa (59) warga Kampung Melayu Kota Bengkulu dan Ma (40) seorang Ibu rumah
tangga warga Perumahan Polda Blok D Kelurahan Sumber Jaya Kota Bengkulu.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga
telah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial Direktorat Jenderal
Peternakan dan Kesehatan hewan Kementerian Pertanian RI melalui Kegiatan
Intensif dan Penyelamatan sapi/kerbau betina produktif tahun 2011 yang lalu
yang diberikan kepada Kelompok Tani "Karya Tani" Kelurahan Sumber
Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Dalam struktur Kelompok Tani tersangka Sa menjabat
sebagai Ketua Kelompok sedangkan tersangka Ma menduduki posisi sebagai bendahara.
Kedua
tersangka kita kenakan Pasal 2 ayat (1), Subsider Pasal 3, Lebih Subsider Pasal
9 UU.RI No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU.RI No.20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terang Kapolres
Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono, SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKP
Amsaludin, S.Sos.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar