BB GANJA YANG DITEMUKAN DI LAPAS |
Polres Bengkulu telah menetapkan tersangka kepada
AW (22) dalam perkara kepemilikan Ganja. Andri merupakan Narapidana
dalam perkara Narkotika jenis ganja. Ia divonis penjara 5 tahun oleh hakim
Pengadilan Negeri Bengkulu akhir tahun 2012 yang lalu. Andri baru menjalani
hukuman lebih kurang 11 bulan namun kembali berulah saat Ia menjalani hukuman
di Lembaga Pemasyarakatan.
Diketahui bahwa Petugas Lapas pada hari Selasa
(10/12) melakukan pemeriksaan di sejumlah kamar saat melakukan pemeriksaan di
sebuah kamar Nomor 3A petugas mengamnakan paket ganja. Saat ditemukan ganja
tersebut disimpan di atas plafon kamar Andri kemudian Andri dibawa ke Polres
Bengkulu. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Satuan Narkoba
Polres Bengkulu bahwa Andri mengakui bahwa ganja yang ditemukan oleh Petugas
Lapas adalah miliknya.
Untuk
kepentingan penyidikan barang bukti ganja sebanyak 2 ons dan 6 paket kecil
milik Andri telah diamankan di Polres Bengkulu. Sedangkan Andri setelah selesai
pemeriksaan dikembalikan lagi ke Pihak Lapas, terang Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo
Bagus Pramono, SH, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Daryanto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar