PK (17) pelaku persetubuhan terhadap anak
dibawah umur hingga kini masih diamanakan Sat Reskrim Polres Bengkulu. Pemuda
tuna karya ini ditangkap karena diduga telah menyetubuhi korban
Bunga (14).
Peristiwa itu terjadi pada jumat (20/12) sekira pukul
00.30 WIB di sebuah bedengan di Jalan Danau Kelurahan Jembatan Kecil Kota
Bengkulu. Menurut keterangan korban malam itu pelaku menyuruh korban untuk
menghisap lem aibon hingga korban tak sadarkan diri. Saat korban tak sadar
itulah pelaku melancarkan aksinya hingga terjadilah hubungan layaknya suami
istri.
Korban baru
sadar setelah dibagian kemaluannya mengalami sakit, tak terima dengan ulah
pelaku kemudian korban bersama orang tuanya melaporkan pelaku ke Polres
Bengkulu. Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono, SH, MH melalui Kasat
Reskrim AKP Amsaludin, S.Sos, telah menerima laporan korban saat ini pelaku
masih dalam penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar