PERSYARATAN PEMBUATAN RCK
( REKOMENDASI CATATAN KRIMINAL )
- Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Telegram Kapolri No.Pol TR / III / 200 tentang Rekomendasi Pembuatan SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian )
Pembuatan RCK (Rekomendasi Catatan Kriminal) bertujuan untuk mengetahui seseorang pernah melakukan tindak pidana / pernah berurusan dengan ranah hukum yang mempunyai ketetapan dari Pengadilan (vonis).III. PERSYARATAN
Pembuatan baru
- Foto Copy Pengantar dari Lurah
- Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Foto Copy Ijazah terakhir
- Foto Copy Surat Rekomendasi SKCK dari Kepolisian Sektor (Polsek) dimana pemohon berdomisili
- Foto Copy Sidik Jari
- Foto Copy KK (Kartu Keluarga)
- Pas Foto ukuran 3 X 4 dan 4 X 6 masing-masing 1 Lembar
- Map Merah 1 Lembar
Perpanjangan RCK
- Foto Copy SKCK
- Foto Copy KTP
- Pemohonan yang lama (Maksimal 2 tahun)
- Pas Foto ukuran 3 X 4 dan 4 X 6 masing-masing 1 Lembar
- Map Merah 1 Lemb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar