SELAMAT DATANG DI POLRES BENGKULU

Sabtu, 12 April 2014

TATA CARA PEMBUATAN SKCK



 SATUAN INTELKAM POLRES BENGKULU

A. Syarat Penerbitan SKCK baru :
  • Foto copy Ijazah terakhir
  • Foto copy KK (Kartu Keluarga)
  • Sidik jari dari RESKRIM
  • Rekomendasi catatan kriminal
  • Rekomendasi dari Polsek setempat
  • Pas foto berwarna 4X6 = 4 Lembar
B. Syarat Perpanjangan SKCK :
  • SKCK yang lama (Asli) masa berlaku max 2 tahun
  • Rekomendasi catatan kriminal
  • Foto copy KTP
  • Pas foto berwarna 4X6 = 4 Lembar (Latar belakang warna merah)
(Tarif penerimaan Negara Bukan Pajak Penerbitan SKCK Rp.10.000,-)
Dasar Hukum :
- Undang undang No.2 Tahun 2002
- PPRI No.50/2010

Loket Pelayanan SKCK

A. Mekanisme Penerbitan SKCK :
  • Melakukan pengisian Blangko yang disediakan petugas SKCK
  • Menyiapkan map warna merah
  • Menyerahkan berkas persyaratan SKCK yang sudah lengkap kepada petugas pelayan SKCK
  • Penerbitan SKCK paling lama 1X24 Jam
B. Mekanisme pengambilan ke Loket SKCK :
  • Pemohon dipersilahkan menunggu di tempat yang telah disiapkan
  • Pemohon mengambil SKCK yang telah selesai ke Loket
  • Apabila pemohon kurang jelas dalam pengisian silahkan menanyakan kepada petugas SKCK
 LOKET SKCK

PETUGAS PELAYANAN SKCK


PELAYANAN SKCK DAN SIDIK JARI





11 komentar:

  1. Maaf pak,bu mw tanya ya..
    Bolehkan untuk memperpanjang sKck diwakilkan oleh orang tua..?
    Soalnya saya posisinya sekarang bekerja di jakarta,namun sKck saya masih dari bengkulu..

    BalasHapus
  2. Maaf bu/mbak ayk vha ..baru bisa dibalas...untuk pembuatan SKCK harus yang bersangkutan karena harus mengisi data yang dibubuhkan tanda tangan pemohon.Terima kasih

    BalasHapus
  3. Terima kasih atas kunjungannya

    BalasHapus
  4. kalau bisa skck online akan lebih cepat nih
    terima kasih infonya

    BalasHapus
    Balasan
    1. diah ikapusparini ..Sampai saat ini Polres Bengkulu belum menerima petunjuk dari pusat terkait SKCK On Line..Terima kasih masukannya

      Hapus
  5. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  6. Mf pak saya mau tanya.
    Saya mau bikin skck baru tp ktp saya ktp desa pak. Apa bisa bikin skck nya di polres bengkulu, kalau bisa apa saja syarat2 nya ?

    BalasHapus
  7. Maaf Sdr.Rio Griles untuk pembuatan SKCK di Polres Bengkulu harus memiliki KTP Kota Bengkulu.Terima kasih

    BalasHapus
  8. permisi pak saya mau tanya mengenai pembuatan skck, saya kan baru pindah dari lampung ke bengkulu tepatnya d curup beberapa bulan yg lalu. dan telah memiliki KK curup, namun ktp saya masih tertulis alamat yang lama tapi di data dukcapil telah berganti curup. saya lalu merantau ke kota bengkulu untuk mencari pekerjaan dan memiliki surat domisili, apakah dengan surat domisili ini saya dapat membuat skck? Mohon petunjuknya pak. Terima Kasih.

    BalasHapus
  9. asslamualaikum
    kak mau tanya kalau mau perpanjang SKCKtahun 2015 bisa apa tidak kak?

    BalasHapus
  10. kemaren buat skck nya di mukomuko kalau perpanjangan di polres bengkulu bisa gak kak,karena mau pulang ke mukomuko terlalu jauh,kalau bisa skck thun 2015 itu di perpanjang ya mau perpanjang aja kak,terima kasih

    BalasHapus