SATUAN INTELKAM POLRES BENGKULU
- Foto copy Ijazah terakhir
- Foto copy KK (Kartu Keluarga)
- Sidik jari dari RESKRIM
- Rekomendasi catatan kriminal
- Rekomendasi dari Polsek setempat
- Pas foto berwarna 4X6 = 4 Lembar
- SKCK yang lama (Asli) masa berlaku max 2 tahun
- Rekomendasi catatan kriminal
- Foto copy KTP
- Pas foto berwarna 4X6 = 4 Lembar (Latar belakang warna merah)
Dasar Hukum :
- Undang undang No.2 Tahun 2002
- PPRI No.50/2010
Loket Pelayanan SKCK
A. Mekanisme Penerbitan SKCK :
- Melakukan pengisian Blangko yang disediakan petugas SKCK
- Menyiapkan map warna merah
- Menyerahkan berkas persyaratan SKCK yang sudah lengkap kepada petugas pelayan SKCK
- Penerbitan SKCK paling lama 1X24 Jam
- Pemohon dipersilahkan menunggu di tempat yang telah disiapkan
- Pemohon mengambil SKCK yang telah selesai ke Loket
- Apabila pemohon kurang jelas dalam pengisian silahkan menanyakan kepada petugas SKCK
LOKET SKCK
PETUGAS PELAYANAN SKCK
PELAYANAN SKCK DAN SIDIK JARI
Maaf pak,bu mw tanya ya..
BalasHapusBolehkan untuk memperpanjang sKck diwakilkan oleh orang tua..?
Soalnya saya posisinya sekarang bekerja di jakarta,namun sKck saya masih dari bengkulu..
Maaf bu/mbak ayk vha ..baru bisa dibalas...untuk pembuatan SKCK harus yang bersangkutan karena harus mengisi data yang dibubuhkan tanda tangan pemohon.Terima kasih
BalasHapusTerima kasih atas kunjungannya
BalasHapuskalau bisa skck online akan lebih cepat nih
BalasHapusterima kasih infonya
diah ikapusparini ..Sampai saat ini Polres Bengkulu belum menerima petunjuk dari pusat terkait SKCK On Line..Terima kasih masukannya
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMf pak saya mau tanya.
BalasHapusSaya mau bikin skck baru tp ktp saya ktp desa pak. Apa bisa bikin skck nya di polres bengkulu, kalau bisa apa saja syarat2 nya ?
Maaf Sdr.Rio Griles untuk pembuatan SKCK di Polres Bengkulu harus memiliki KTP Kota Bengkulu.Terima kasih
BalasHapuspermisi pak saya mau tanya mengenai pembuatan skck, saya kan baru pindah dari lampung ke bengkulu tepatnya d curup beberapa bulan yg lalu. dan telah memiliki KK curup, namun ktp saya masih tertulis alamat yang lama tapi di data dukcapil telah berganti curup. saya lalu merantau ke kota bengkulu untuk mencari pekerjaan dan memiliki surat domisili, apakah dengan surat domisili ini saya dapat membuat skck? Mohon petunjuknya pak. Terima Kasih.
BalasHapusasslamualaikum
BalasHapuskak mau tanya kalau mau perpanjang SKCKtahun 2015 bisa apa tidak kak?
kemaren buat skck nya di mukomuko kalau perpanjangan di polres bengkulu bisa gak kak,karena mau pulang ke mukomuko terlalu jauh,kalau bisa skck thun 2015 itu di perpanjang ya mau perpanjang aja kak,terima kasih
BalasHapus