KAPOLSEK |
Rabu dini hari (22/10/2014) sekira pukul 01.30 WIB seorang pemuda diamankan Polisi. RE (19) warga babatan Kabupaten Kepahyang diamankan Polisi lantaran kedapatan membawa senjata tajam.
RE diamankan Polisi saat melintas di Jalan WR Supratman depan Kantor KPU Kota Bengkulu. Saat itu RE mengendarai sepeda motor bersama rekanya Vanda. Saat melintas di tempat kejadian keduanya berpapasan dan hampir menabrak sepeda motor milik seorang Polisi Briptu Raden Syahbana. Hingga akhirnya keduanya diberhentikan oleh Polisi. Waktu yang bersamaan Polisi melihat RE menyelipkan sebuah sajam (senjata tajam) dipinggangnya. Saat digeledah dari balik baju RE ditemukan pisau yang bersarung kayu dengan panjang lebih kurang 27 Cm.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya selanjutnya RE berserta barang bukti senjata tajam di amankan ke Mapolsek Muara Bangkahulu. Saat ini RE telah diamankan dan masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Polsek Muara Bangkahulu. Jika terbukti melakukan tindak pidana RE bakal dijerat dengan Undang-undang Darurat RI No.12 Tahun 1951, terang Kapolsek Muara Bangkahulu Akp Budi Hartono.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar