SELAMAT DATANG DI POLRES BENGKULU

Rabu, 29 April 2015

POLISI UNGKAP PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Satuan Narkoba Polres Bengkulu berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba. Dua pelaku berinisial FH (27) dan MW (36) diamankan Polisi. Polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis ganja dari tangan pelaku sebanyak 1 paket. Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Bengkulu untuk kepentingan penyidikan.

KAPOLRES BENGKULU MENUNJUKAN BB GANJA
Dalam press release di depan awak media, Kapolres Bengkulu Akbp Ardian Indra Nurinta, S.Ik didampingi Kabag Ops Kompol Ruri Roberto, SH, S.IK, MTTA, MM membenarkan penangkapan kedua pelaku. Ya kita berhasil ungkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja, dengan inisial FH dan MW. Kita juga menyita 1 paket ganja sebagai barang bukti. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

PELAKU FH DAN MW
Untuk diketahui bahwa tim buser dari Satuan Narkoba Polres Bengkulu pada Rabu (22/4/2015) sekira pukul 19.30 Wib menangkap FH. FH ditangkap di gang masuk Perumahan Permata Griya Asri Kelurahan Surabaya Kota Bengkulu sesaat setelah membeli ganja. Sebelum FH ditangkap, Polisi telah mencurigai pelaku karena beberapa saat sebelumnya Polisi mendapat informasi dari masyarakat. Dari informasi itu Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan ditangkaplah FH. 

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan, dari hasil pengembangan itu Polisi kemudian menangkap MW di kediamannya di Kelurahan Surabaya. Untuk kepentingan penyidikan ke dua pelaku selanjutnya diamankan di Polres Bengkulu.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar