Keduanya ditangkap Polisi karena kedapatan menyimpan 1 (satu) paket shabu-shabu pada rabu dini hari (07/01/2015) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Flamboyan Kota Bengkulu. Dari penangkapan keduanya Polisi mengamankan barang bukti diantaranya peralatan yang biasa digunakan untuk mengkonsumsi narkoba jenis shabu. Diantaranya berupa pipet, kaca pirek, korek gas, botol minuman ringan, plastik bening serta handphone.
Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satuan Narkoba Polres Bengkulu. Ya saat ini yang bersangkutan masih kita periksa, terang Kapolres Bengkulu Akbp Ardian Indra Nurinta, S.Ik melalui Kasat Narkoba Akp Ruben Obed K, S.Ik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar