Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian emas. Pelaku dengan inisial Ha (20) seorang mahasisiwi akhirnya ditetapkan Polisi sebagai tersangka. Ha ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Selebar pada selasa kemarin (24/02/2015).
Pelaku Ha |
Kejadian pencurian tersebut dialami oleh korban Gusti Indah (20) warga Bumi Ayu Rt.14 Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Korban kehilangan 1 buah kalung emas seberat 13 gram yang Ia kenakan. Malam kejadian (senin, 23/02/2015) korban tidur bersama dengan Ha. Pagi harinya ketika bangun korban tidak lagi mendapati kalung miliknya. Atas kejadian itu korban melaporkan peristiwa ke Polsek Selebar.
Barang bukti |
Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta, S.Ik melalui Kapolsek Selebar AKP Firdaus.PN mengatakan saat ini pelaku Ha sudah ditahan berikut barang bukti 1 kalung emas juga sudah disita.
Berdasarkan data yang diperoleh Ha mengambil kalung milik korban dengan cara dipotong menggunakan pemotong kuku. Korban yang ketika itu tidur disamping pelaku tidak menyadari jika Ha yang telah dikenalnya merupakan pelaku pencurian. Atas perbuatan pelaku, Polisi akan menerapkan dengan sangkaan pasal 363 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar