SELAMAT DATANG DI POLRES BENGKULU

Rabu, 21 Januari 2015

MEMBAWA NARKONA, PEMUDA DITANGKAP POLISI

Polisi dari Satuan Narkoba Polres Bengkulu kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba. Kali ini pemuda berinisial Ri (34) diamankan Polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis shabu-shabu. Sebanyak 1 (satu) paket shabu-shabu berhasil diamankan Polisi, selain itu Polisi juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merk samsung.

Kejadian itu berawal dari informasi yang diperoleh anggota Satuan Narkoba, dari informasi itu Polisi lantas melakukan penyelidikan. Pada senin (19/01/2015) sekira pukul 20.15 WIB bertempat di Jalan Ahmad Yani tepatnya di rental play station Kelurahan Kebun Roos, Polisi berhasil mengamankan pelaku Ri.

Saat itu juga pelaku Ri langung dibawa ke Mapolres Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan. Hingga kini Ri masih mejalani pemeriksaan di ruang Satuan Narkoba Polres Bengkulu. Ya saat ini pelaku Ri masih menjalani penyidikan, terang Kapolres Bengkulu Akbp Ardian Indra Nurinta, S.Ik melalui Kasat Narkoba Akp Ruben Obed K, SH. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar