SELAMAT DATANG DI POLRES BENGKULU

Rabu, 04 Februari 2015

POLRES BENGKULU UNGKAP PEMBUATAN SIM PALSU

Polres Bengkulu berhasil mengungkap kejahatan pemalsuan surat ijin mengemudi (SIM). Dari pengungkapan itu Polisi berhasil mengamankan 2 orang pelaku dengan inisial HF (39) dan FK (22). Dari tangan pelaku Polisi menyita barang bukti berupa 7 lembar SIM A dan B palsu, 1 unit mesin pres, 2 unit CPU, 1 unit printer, 1 flasdisk, kertas foto, 1 set komputer dan beberapa lembar ijazah palsu.

KAPOLRES BENGKULU

Kronologi kejadian berawal dari diberhentikannya sebuah mobil Suzuki Baleno BD 477 LQ oleh petugas lalu lintas Briptu Candra pada 26 Januari 2015. Karena tidak memakai safety belt pengemudi diminta untuk menunjukan surat surat kendaraan. Setelah itu pengemudi memberikan surat surat kepada Polisi termasuk SIM miliknya. Saat memeriksa, Polisi curiga dengan SIM sang sopir karena ada perbedaan dengan SIM yang dikeluarkan Polres Bengkulu. 

 
PELAKU HF DAN FK 

BARANG BUKTI

Dari sinilah kemudian Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap pembuatan sim palsu, terang Kapolres Bengkulu Akbp Ardian Indra Nurinta, S.IK. Kapolres menambahkan bahwa SIM palsu yang dibuat oleh pelaku dijual dengan harga antara Rp.200 ribu hingga Rp.300 ribu. Berdasarkan pengakuan pelaku telah mengeluarkan SIM palsu lebih dari 60 lembar.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 264 KUHP subsider pasal 266 KUHP. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkulu guna kepentingan penyidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar