SELAMAT DATANG DI POLRES BENGKULU

Selasa, 17 Desember 2013

TIM BUSER POLRES BENGKULU BEKUK PELAKU CURANMOR



 

     Tim Buser Satuan Reskrim Polres Bengkulu berhasil membekuk pelaku curanmor berinisial AR (16). Penangkapan AR berlangsung pada Minggu (15/12) setelah lebih kurang 1 bulan AR diburu Polisi. AR tidak sendirian dalam melakukan aksinya Ia bersama rekannya berinisial An yang saat ini masih diburu Polisi.

    Untuk diketahui bahwa pelaku AR ditangkap setelah mengambil sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol BD 4239 EB warna merah hitam milik Darmawan Pribadi yang berlamat di Jalan WR Supratman Rt.08 No.3 Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu. Peristiwa tersebut tepatnya pada tanggal 19 November bulan lalu malam itu sepeda motor korban hanya diparkir di teras rumahnya, kesempatan itu dimandaatkan pelaku untuk mengambil sepeda motor korban. Dengan menggunakan alat berupa kunci T kedua pelaku berhasil menggasak sepeda motor dengan cara merusak kunci setang.

    Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP Amsaludin, S.Sos, mengatakan bahwa saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan anggota kita juga masih memburu rekannya berinisial An, yang bersangkutan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

    Dalam perkara ini Sat Reskrim Polres Bengkulu berhasil mengamankan sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol BD 4239 EB milik korban dan Yamaha Mio J Nopol BD 4675 CB yang dipergunaan oleh pelaku saat melakukan aksinya.


Senin, 16 Desember 2013

BAWA SHABU-SHABU, SOPIR TRAVEL DITANGKAP POLISI



    Pada hari Sabtu (14/12) sekira pukul 16.00 WIB anggota Satuan Narkoba Polres Bengkulu menangkap Di (26) seorang sopir Travel. Difo ditangkap sehabis transaksi barang haram berupa Shabu tak jauh dari SPBU Kebun Tebeng Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. Dalam penangkapan itu Polisi menemukan  satu paket shabu-shabu yang berada dikantong celana pelaku.

      Pelaku yang merupakan warga Jalan Meranti Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahyang akhirnya pasrah saat diamankan menuju Mapolres Bengkulu. Selain peket shabu-shabu Polisi juga menyita HP milik pelaku.

     Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono, SH, MH melalui Kasat Narkoba Polres Bengkulu mengatakan bahwa pelaku Difo masih menjalani proses penyidikan, kita juga sedang mengembangkan kasusnya dan menelusuri dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.

SAT NARKOBA AMANKAN 2 PELAKU BERSAMA 13 PAKET SHABU-SHABU



Salah satu tersangka saat diperiksa Penyidik


     Satuan Narkoba Polres Bengkulu pada hari minggu (15/12) sekira pukul 20.30 WIB menggeledah sebuah rumah di Jalan Beringin Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut Polisi mengamankan 2 orang berinisial ES (23) dan YA (23) keduanya warga Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu. Selain mengamankan ES dan YA, anggota Satuan Narkoba yang dipimpin oleh Ipda Pernoto tersebut juga mengamankan 13 paket yang diduga berisi serbuk Shabu-shabu.

     Dari interograsi sementara terhadap ES dan YA bahwa ke 13 paket shabu tersebut milik temannya berinisial R. R adalah pemilik rumah yang digrebek Polisi, saat penggrebekan R sedang keluar membeli minuman. Polisi juga mengamankan 2 alat penghisap shabu-shabu (bong), kaca pirek serta 3 unit HP Blackberry dan Nokia.

     Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono, SH, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Daryanto, mengatakan bahwa penggrebekan di Tanjung Jaya berkat informasi dari warga, dari situlah kemudian kami melakukan penyelidikan, namun sayang R belum dapat kita tangkap karena sedang keluar membeli minuman. Hingga kini ES dan YA masih dalam pemeriksaan intensif di Ruang Satuan Narkoba Polres Bengkulu.

PENEMUAN GANJA DI LAPAS KELAS IIA KOTA BENGKULU



BB GANJA YANG DITEMUKAN DI LAPAS

   Polres Bengkulu telah menetapkan tersangka kepada AW (22) dalam perkara kepemilikan Ganja. Andri merupakan Narapidana dalam perkara Narkotika jenis ganja. Ia divonis penjara 5 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkulu akhir tahun 2012 yang lalu. Andri baru menjalani hukuman lebih kurang 11 bulan namun kembali berulah saat Ia menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan. 

      Diketahui bahwa Petugas Lapas pada hari Selasa (10/12) melakukan pemeriksaan di sejumlah kamar saat melakukan pemeriksaan di sebuah kamar Nomor 3A petugas mengamnakan paket ganja. Saat ditemukan ganja tersebut disimpan di atas plafon kamar Andri kemudian Andri dibawa ke Polres Bengkulu. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Satuan Narkoba Polres Bengkulu bahwa Andri mengakui bahwa ganja yang ditemukan oleh Petugas Lapas adalah miliknya.

       Untuk kepentingan penyidikan barang bukti ganja sebanyak 2 ons dan 6 paket kecil milik Andri telah diamankan di Polres Bengkulu. Sedangkan Andri setelah selesai pemeriksaan dikembalikan lagi ke Pihak Lapas, terang Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono, SH, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Daryanto.