SELAMAT DATANG DI POLRES BENGKULU

Kamis, 05 Maret 2015

NELAYAN BENGKULU DEMO KE KANTOR GUBERNUR

Sedikitnya 100 orang nelayan Kota Bengkulu pada kamis pagi tadi (05/03/2015) pukul 08.45 WIB melakukan aksi unjuk rasa. Gabungan nelayan yang mengatasnamakan "Jangkar Mas" menggelar demo di gerbang pintu masuk Kantor Gubernur Bengkulu yang terletak di Jalan Pembangunan Kota Bengkulu. 

Gabungan nelayan tersebut sebelumnya berkumpul di Tempat Pelelangan Ikan Pulau Baai. Selanjutnya mereka menuju ke Kantor Gubernur menggunakan sejumlah angkutan kota (Angkot) dengan kawalan oleh petugas Kepolisian. Setibanya di depan Kantor Gubernur mereka langsung melakukan orasi.


 Ali Syukur Simatupang yang merupakan ketua dari Jangkar Mas selanjutnya membuka orasinya. Dalam orasinya Ali menuntut pihak TNI AL Bengkulu agar membebaskan rekan mereka sesama nelayan yang ditangkap pada 24 Februari 2015. Selain itu mereka juga meminta TNI AL agar menyerahkan kembali kapal mereka yang saat ini masih diamankan. Sedangkan 1 kapal yang ditenggelamkan oleh TNI AL Bengkulu, Ali meminta agar diperbaiki.


Ali menambahkan saat ini nelayan tidak berani melaut sejak ditahannya beberapa rekan mereka oleh pihak TNI AL. Ia mengaku tidak menerima dengan penangkapan itu, karena mereka menganggap bukan nelayan dari luar negeri yang mencuri ikan di laut Indonesia. Sehingga mereka tidak terima jika kapal mereka ditenggelamkan seperti kapal kapal pencuri dari luar negeri. Atas penangkapan itu hingga kini beberapa keluarga yang yang suaminya ditahan hanya pasrah dan meminta pemerintah Propinsi Bengkulu agar turut membantu masalah yang sedang mereka alami.


 


Pihak Pemerintah Propinsi yang diwakili oleh Plt.Sekda Propinsi Sumardi tampak menemui para pengunjuk rasa. Didampingi Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta, S.Ik, Sumardi menjelaskan kepada para pengunjuk rasa bahwa para nelayan diperbolehkan menggunakan alat tangkap trawl hingga batas waktu bulan September 2015. Untuk itu Sumardi meminta kepada para nelayan agar nantinya mengganti alat tangkap yang mereka gunakan dengan alat tangkap ikan yang biasa. Namun jika setelah bulan september nanti masih ada yang menggunakan alat tangkap trawl maka mereka akan berhadapan dengan hukum. Penggunaan alat tangkap trawl dalam mencari ikan akan merusak ekosistem laut sehingga dilarang penggunaannya, pungkasnya.


Pada kegiatan itu Polres Bengkulu menurunkan sekitar 100 personilnya. Selain Kapolres, Waka Polres Bengkulu Kompol Imam Wijayanto, S.Ik dan Kabag Ops Kompol Ruri Roberto, SH,S.Ik,MTTA,MM ikut dalam pengamanan. Sedikitnya 1 kompi personil Dalmas serta kendaraan AWC (Armored Water Cannon) dari Dit Sabhara Polda Bengkulu juga disiagakan. Aksi unjuk rasa berlangsung aman, sekitar pukul 10.00 WIB para pegunjuk rasa akhirnya membubarkan diri dan kembali ke titik kumpul dengan pengawalan Polisi.

1 komentar:

  1. Bengkulu, 06 Maret 2015
    Nomor : 0.25 /GAPOKYAN/JM/2015
    Lamp. : 1 (Satu) Buku
    Perihal : Permohonan Ganti Kapal Nelayan yang Ditenggelamkan dan
    Permohnan Pembebasan Nelayan Yang Ditahan TNI AL


    Kepada
    Yth. PANGLIMA TNI
    ( Bapak JENDERAL TNI Dr. MOELDOKO)
    Di
    JAKARTA



    Dengan Hormat,
    Berdasarkan Pasal 1 angka 16 “KUHAP”, PENYITAAN adalah: “.... serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.”
    Pasal 44(2 )KUHAP; Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapa pun juga.
    Pasal 30(3) PP No.27 Tahun 1983 Tentang Tanggungjawab kondisi fisik benda sitaan; yaitu : tanggungjawab terhadap keselamatan dan kemanan, mutu dan jumlah serta hal-hal yang berkenaan dengan kondisi fisik benda sitaan
    Penyimpanan benda sitaan bertujuan untuk memfasilitasi pemenuhan hak milik pihak yang berperkara terutama pihak korban sesuai azas hukum praduga tak bersalah sepanjang belum mempunyai kekuatan hukum tetap benda sitaan masih kepunyaan pihak korban. PP Nomor: 11 Tahun 1947 Tentang barang-barang yang dirampas dan barang bukti.

    Bahwa berita Koran Banda Aceh tanggal, 18 Nop 2014 Tim terpadu Dinas Kelautan DKP Aceh Barat menangkap 8 kapal nelayan pengguna jarring troll dengan solusi untuk kapal < 5 GT tidak ditahan, tetapi dibina.
    Bahwa berdasarkan data Dinas Kelautan & Perikanan Propinsi Bengkulu terdapat 520 unit/ orang pengguna alat tangkap troll di kota Bengkulu, sumber berita : Koran tanggal, 20/01/2015.
    Bahwa pada tanggal, 24 Februari 2015 Pasukan Tempur TNI AL Bengkulu berhasil menangkap kapal nelayan dan alat tangkap troll yang sedang berada di dalam kolam Pelabuhan Pelindo II Bengkulu, kapasitas kapal 5 GT dan awak dan ABK langsung dibinasakan dengan cara ditahan berikut kapal ikannya, lalu kapal ditenggelamkan ditempat sandaran penahanan TNI AL Bengkulu.
    Sehubungan dengan hal tersebut, kami minta pertanggungjawaban perbuatan secara hukum, penggantian terhadap kapal anggota kami yang ditenggelamkan oleh anggota TNI Al Bengkulu dan mohon dibebaskan anggota nelayan yang ditahan TNI AL Bengkulu.
    Selanjutnya kami mohon kepada bapak Panglima TNI JENDERAL TNI Dr. MOELDOKO untuk memeriksa kinerja Danlanal Bengkulu dalam hal :
    1. Pembiaran Transment Kapal Batu-Bara disekitar Pulau Tikus kota Bengkulu;
    2. Pembiaran export Batu Bara Bengkulu ilegal menuju pelabuhan Teluk Bayur Sumatra Barat, dan
    3. Hubungan apa Asosiasi Pengusaha Batu Bara (APBB) yang diketuai oleh Febby Husy di Bengkulu dengan Danlanal Bengkulu, yang dihawatirkan terjadi perbuatan melawan hukum.
    Demikian kami tunggu tindak lanjut dari bapak Panglima TNI, atas kebijakannya terima kasih


    MENYETUJUI :
    DEWAN PENGURUS
    GABUNGAN KELOMPOK NELAYAN
    “ JANGKAR MAS “


    ALI SYUKUR SIMATUPANG DRS. IKSANNAZIR, SH
    KETUA UMUM SEKRETARIS

    TEMBUSAN :
    1. YTH. BAPAK PRESIDEN RI
    2. YTH. IBU MENTERI KELAUTAN & PERIKANAN RI
    3. YTH. GUBERNUR BENGKULU
    4. YTH. DENPOM PROPINSI BENGKULU
    5. YTH. PIMRED SURAT KHABAR & ELEKTRONIK
    6. ARSIP

    BalasHapus