SATUAN INTELKAM POLRES BENGKULU
A. Izin keramaian pernikahan/hajatan
- Surat keterangan dari Kelurahan
- Foto Copy KTP
- Foto Copy KK
B. Izin keramaian konser musik yang mendatangkan artis Ibukota dalam Gedung/Luar Gedung
- Surat Keterangan dari Kelurahan
- Surat Keterangan dari Pengguna Lokasi
- Surat Keterangan dari Ambulan Kesehatan
- Surat Keterangan dari Pemadam Kebakaran
- Surat Keterangan dari MUI
C. Izin keramaian konser artis asing (WNA)
- Faspor (Buku)
- Visa (kertas)
- Sponsor (Penaggung Jawab)
- Surat Keterangan MUI
- Surat Keterangan dari Dinas Tenaga Kerja
DASAR HUKUM :
- Undang undang No.2 Tahun 2002
- Juklak Kapolri No.Pol : Juklak/02/XII/1995, Tanggal Desember 1995 tentang Rekomendasi Perizian dan Pemberitahuan Masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar