SELAMAT DATANG DI POLRES BENGKULU

Kamis, 22 Agustus 2013

HARI INI 2 PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA DITAHAN

Satuan Narkoba Polres Bengkulu terhitung hari ini kamis (22/8) menahan 2 pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu. 2 Pelaku tersebut yakni BS (21) warga Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu dan SD (21) warga Lingkar Timur Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.

Keduanya ditangkap pada senin malam (19/8) sekira pukul 23.45 wib tak jauh dari Kantor Pegadaian Jalan Kalimantan Rawa Makmur Kecamatan Muara Bangkahulu.

Saat ditangkap Polisi dari tangan para pelaku ditemukan 1 (satu) paket kecil shabu-shabu. Selanjutnya kedua pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Polres Bengkulu.

Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar