SELAMAT DATANG DI POLRES BENGKULU

Rabu, 25 Februari 2015

DI DEPAN RUMAH, MOBIL PICK UP RAIB

Rabu dini hari tadi (25/02/2015) menjadi hari naas bagi Ibu Meta Farnelis (39). Meta yang sehari harinya bekerja sebagai pedagang harus kehilangan mobil kesayangannya. Mobil Mitsubishi TS 120 dengan Nomor Polisi BD 9087 AM diambil pelaku saat diparkirkan di depan rumahnya. Mobil jenis pick up warna hitam tersebut raib ketika diparkir di Jalan Lombok Rt.13 No.39 Sukamerindu Kota Bengkulu.

Saat kejadian korban mendengar suara bunyi mobil dari depan rumahnya. Ketika itu korban masih tidur lalu terbangun karena mendengar seperti suara yang bersumber dari arah mobil miliknya. Ketika korban keluar Ia melihat mobil sudah dibawa kabur pencuri. Atas  kejadian itu korban mengaku mengalami kerugian materil kurang lebih Rp.120 juta.

KABAG OPS
Pagi tadi korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bengkulu. Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta, S.Ik melalui Kabag Ops Kompol Ruri Roberto, SH, S.Ik, MTTA, MM saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan adanya laporan tersebut. Ya saat ini laporannya sudah masuk dan sedang kita tindak lanjuti.
 

POLISI UNGKAP PENCURIAN EMAS

Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian emas. Pelaku dengan inisial Ha (20) seorang mahasisiwi akhirnya ditetapkan Polisi sebagai tersangka. Ha ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Selebar pada selasa kemarin (24/02/2015).

Pelaku Ha
Kejadian pencurian tersebut dialami oleh korban Gusti Indah (20) warga Bumi Ayu Rt.14 Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Korban kehilangan 1 buah kalung emas seberat 13 gram yang Ia kenakan. Malam kejadian (senin, 23/02/2015) korban tidur bersama dengan Ha. Pagi harinya ketika bangun korban tidak lagi mendapati kalung miliknya. Atas kejadian itu korban melaporkan peristiwa ke Polsek Selebar.

Barang bukti
Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta, S.Ik melalui Kapolsek Selebar AKP Firdaus.PN mengatakan saat ini pelaku Ha sudah ditahan berikut barang bukti 1 kalung emas juga sudah disita. 

Berdasarkan data yang diperoleh Ha mengambil kalung milik korban dengan cara dipotong menggunakan pemotong kuku. Korban yang ketika itu tidur disamping pelaku tidak menyadari jika Ha yang telah dikenalnya merupakan pelaku pencurian. Atas perbuatan pelaku, Polisi akan menerapkan dengan sangkaan pasal 363 KUHP.

Selasa, 17 Februari 2015

19 IMIGRAN GELAP ASAL MYANMAR HARI INI DIPINDAHKAN

Sebanyak 19 orang imigran gelap asal negara tetangga Myanmar rencananya akan dipindahkan hari ini. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bengkulu Akbp Ardian Indra Nurinta, S.Ik melalui Kabag Ops Kompol Ruri Roberto, SH, S.Ik, MTTA, MM usai upacara bendera bulanan.

Kesembilan belas imigran gelap tersebut sedianya akan dipindahkan ke tempat penampungan sementara di kawasan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Hasil koordinasi antara Polres Bengkulu dan Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu nantinya para imigran akan dijaga selama 1 x 24 jam. Polres Bengkulu akan menurunkan sejumlah anggota Sabhara dan anggota Polsek setempat untuk melakukan pengamanan.

Ke 19 warga Myanmar di amankan di Polres Bengkulu

Sekedar mengingatkan awalnya pada minggu siang (15/2/2015) sekitar pukul 11.30 WIB ada warga  di Kelurahan Anggut Bawah Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu melihat segelintir orang asing. Ia selanjutnya melapor keanggota Polisi Bripka Elvy Marlina Tobing, SH yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Keluarahan tersebut. Dalam laporannya itu warga melihat ada beberapa orang asing yang masuk ke sebuah rumah bedengan. Kemudian Polisi menindak lanjuti laporan itu beberapa anggota Polsek Ratu Samban dan Polres Bengkulu langsung turun ke lokasi melakukan pendataan. 

Hasilnya ada 19 warga negara Myanmar yang bersembunyi di dalam bendengan. Rata rata mereka masih berumur kisaran 17 tahun hingga 23 tahun. Mereka berasal dari etnis rohingya yang akan mencari suaka karena ditempat asalnya sedang terjadi konflik. Dipimpin langsung Kapolres Bengkulu malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB para imigran gelap dibawa ke Mapolres Bengkulu. Mereka untuk sementara ditempatkan di ruang aula yang ada di Polres sambil menunggu hasil koordinasi dengan instansi terkait.

Senin, 09 Februari 2015

POLISI TANGKAP PELAKU PENUSUKAN DI PANORAMA

KAPOLSEK
Jajaran Polsek Gading Cempaka berhasil mengamankan Ha, pelaku penusukan di kawasan Panorama Kota Bengkulu. Ha ditangkap Polisi pada jumat (06/2/2015) saat sedang bermain gaple di kawasan Kelurahan Padang Nangka. 

Penangkapan pelaku Ha dipimpin langsung oleh Kapolsek Gading Cempaka Akp Farouk Oktara, S.Ik. Untuk diketahui bahwa pelaku Ha terlibat penusukan terhadap korban Elvian pada kamis (05/2/2015). Sebelum terjadi penusukan keduanya terlibat cek cok mulut di salah satu warung di kawasan Panorama. Diujung keributan itu pelaku mengeluarkan senjata tajam dan melakukan penusukan ke arah korban. Akibatnya korban mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya.

Atas peristiwa itu korban melapor ke Polsek Gading Cempaka. Kapolres Bengkulu Akbp Ardian Indra Nurinta, S.Ik melalui Kapolsek Gading mengatakan bahwa pelaku saat ini sudah ditahan dari penangkapan itu Polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis badik.

Akibat perbuatan pelaku tersebut Ha disangkakan melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Rabu, 04 Februari 2015

POLRES BENGKULU UNGKAP PEMBUATAN SIM PALSU

Polres Bengkulu berhasil mengungkap kejahatan pemalsuan surat ijin mengemudi (SIM). Dari pengungkapan itu Polisi berhasil mengamankan 2 orang pelaku dengan inisial HF (39) dan FK (22). Dari tangan pelaku Polisi menyita barang bukti berupa 7 lembar SIM A dan B palsu, 1 unit mesin pres, 2 unit CPU, 1 unit printer, 1 flasdisk, kertas foto, 1 set komputer dan beberapa lembar ijazah palsu.

KAPOLRES BENGKULU

Kronologi kejadian berawal dari diberhentikannya sebuah mobil Suzuki Baleno BD 477 LQ oleh petugas lalu lintas Briptu Candra pada 26 Januari 2015. Karena tidak memakai safety belt pengemudi diminta untuk menunjukan surat surat kendaraan. Setelah itu pengemudi memberikan surat surat kepada Polisi termasuk SIM miliknya. Saat memeriksa, Polisi curiga dengan SIM sang sopir karena ada perbedaan dengan SIM yang dikeluarkan Polres Bengkulu. 

 
PELAKU HF DAN FK 

BARANG BUKTI

Dari sinilah kemudian Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap pembuatan sim palsu, terang Kapolres Bengkulu Akbp Ardian Indra Nurinta, S.IK. Kapolres menambahkan bahwa SIM palsu yang dibuat oleh pelaku dijual dengan harga antara Rp.200 ribu hingga Rp.300 ribu. Berdasarkan pengakuan pelaku telah mengeluarkan SIM palsu lebih dari 60 lembar.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 264 KUHP subsider pasal 266 KUHP. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkulu guna kepentingan penyidikan.