Tersangka Boby mendekam di ruang tahanan |
HUMAS POLRES BKL - Bo (28) seorang buruh srabutan
kamis kemarin (28/11) ditangkap tim buser Polres Bengkulu. Penangkapan Boby
terkait dirinya diduga telah menyetubuhi siswi Sekolah Dasar berinisial M
(12). Bo yang telah tiga kali menikah diduga telah menyetubuhi korban MP
dengan cara merayu atau membujuk korban.
Awalnya korban diajak jalan-jalan oleh pelaku ke
daerah Taman Remaja sesampainya disana pelaku mengajak korban menuju ke
sebuah rumah bedeng tempat rekan pelaku tinggal tak jauh dari taman tersebut.
Sesampainya di bedengan pelaku memperdaya korban hingga akhirnya terjadi
hubungan layaknya suami istri.
Dewi (45) warga Jalan Wr. Supratman Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu yang tak lain orang tua
korban kemudian mendatangi Polres Bengkulu untuk melaporkan peristiwa yang
dialami oleh anak perempuannya pada kamis pagi (28/11) . Kejadian yang menimpa
anaknya sebenarnya sudah lama yaitu pada hari selasa (19/11) namun Dewi baru
mengetahuinya setelah korban menceritakan peristiwa itu kepadanya.
Saat ini
Boby yang bernama lengkap Boby Dirgahayu warga Jalan Semarak II Rt.21 Kelurahan
Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu telah diamankan di Polres
Bengkulu. Yang bersangkutan kita kenakan pasal 81 subsider pasal 82
Undang-undang No.23 tahun 2002, terang Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus
Pramono, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Citra Akbar, ST.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar