Kapolres menunjukan barang bukti emas |
Sebanyak 4 pelaku pencurian dengan pemberatan dibekuk tim buser Polres Bengkulu. Para pelaku yang berasal dari luar Kota Bengkulu tersebut ditangkap pada kamis (23/4/2015) saat menginap di Hotel Kuala View Pantai Panjang Kota Bengkulu. Ke empat pelaku masing - masing berinisial Sa (33) warga Cibinong Jawa Barat, Ri (37) warga Marunda Jakarta Utara, Mu (30) warga Pemalang Jateng dan FS warga Banyumas Jawa Tengah.
Dari para pelaku tersebut Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sepeda motor, laptop, gelang dan kalung emas, jam tangan, kemeja serta STNK. Tak hanya itu Polisi juga menyita 2 buah besi yang biasa untuk mencongkel ban. Diduga dengan menggunakan besi itulah pelaku mencongkel jendela rumah korban.
Dari hasil pemeriksaan kuat dugaan bahwa para pelaku telah melancarkan aksinya di 2 TKP di Kota Bengkulu. Yakni di Jalan Ciliwung Bawah Kecamatan Ratu Agung pada Selasa 21 April 2015 dan di Jalan Sakhafali Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu pada 23 April 2015 yang lalu. Dari kedua TKP itu para pelaku melakukan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong dengan cara mencongkel jendela dibagian belakang rumah.
Kapolres Bengkulu Akbp Ardian Indra Nurinta, S.Ik saat menggelar press release mengatakan bahwa hingga kini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Dimana 1 orang pelaku masih dalam pengejaran Polisi. Sampai saat ini kita masih melakukan pengembangan terkait telah ditangkapnya 4 orang pelaku, namun ada satu orang lagi yang kita kejar dengan inisial E, saya menduga E ini merupakan penunjuk jalan karena Ia berdomisili di Bengkulu, terang Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke empat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.